Tentang Kelas Ini
Penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan penyusunan Laporan Tahunan merupakan kewajiban hukum fundamental bagi setiap Perseroan Terbatas (PT) di Indonesia berdasarkan UU No. 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (beserta aturan perubahannya dalam klaster UU Cipta Kerja). Ketidakpatuhan terhadap prosedur pemanggilan, kuorum, atau tenggat waktu pelaporan berisiko memicu sengketa internal hingga pembatalan keputusan rapat demi hukum.
Pelatihan ini dirancang untuk membekali direksi, komisaris, praktisi hukum, dan sekretaris perusahaan dengan pemahaman teknis serta praktis dalam mengelola siklus RUPS Tahunan (RUPST) maupun RUPS Luar Biasa (RUPSLB), sekaligus menyusun Laporan Tahunan yang akuntabel dan patuh regulasi.